Berdasarkan kekuatan mengikatnya norma sosial dibedakan menjadi :
1. Cara (Usage)
Bentuk perbuatan dalam hubungan antarindividu, mempunyai sanksi yang sangat lemah, biasanya berupa celaan. Contoh : mengambil makanan dengan tangan kiri, dan mengeluarkan bunyi karena kenyang.
2. Kebiasaan (Folkways)
Perbuatan yang diulang-ulang secara sadar dan mempunyai tujuan yang jelas, bila dilanggar bisa dicemooh. Contoh : Mengucapkan salam ketika bertamu,dan menganggukan kepala sebagai tanda hormat pada orang lain.
3. Mores (Tata Kelakuan)
Aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas secara sadar ataupun tidak sadar untuk mengatur tata kelakuan masyarakat. Contoh: larangan membunuh, larangan merampok.
4. Custom (Adat Istiadat)
Aturan turun temurun yang berintegrasi kuat dengan pola - pola perilaku masyarakat. Apabila dilanggar mendapat sanksi adat yang keras. Contoh : hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami dan istri, jika terjadi maka nama keluarga bahkan suku tercemar.